Sebelumnya, dalam post mengenai perbankan, baik itu bank
umum, bank syariah, maupun bank perkreditan rakyat, telah kita ketahui bahwa
bank menarik dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Dana yang tersimpan
ini, agar menjadi produktif harus disalurkan kembali kepada masyarakat yang
membutuhkan dalam bentuk pinjaman (kredit).
Kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam uang |
Pengertian kredit
Kredit berasal dari bahasa Yunani, credere yang berarti kepercayaan.
Pada dasarnya, kredit adalah pemberian izin pemakaian suatu
barang atau uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan
atau tanpa jaminan dan dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pemilik uang atau barang akan memberikan kepercayaan kepada
peminjam untuk menggunakan uang atau barang tersebut dalam jangka waktu
tertentu. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur, sedangkan pihak yang meminjam uang dan menggunakan
uang/barang tersebut disebut debitur.
Kredit diberikan dengan mempertimbangkan beberapa unsur,
antara lain: kepercayaan, risiko, waktu, dan prestasi (imbalan).
Kepercayaan merupakan keyakinan dari pihak kreditur terhadap
calon debiturnya untuk mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan sebelumnya.
Selain kepercayaan, kreditur juga harus memerhatikan faktor risiko, yaitu
pinjaman yang diberikan mungkin saja tidak akan kembali atau tidak tertagih.
Dalam pemberian kredit juga ada unsur waktu, yaitu tenggang
waktu antara waktu peminjaman dan waktu pengembalian kredit. Sedangkan unsur
prestasi (imbalan) yang dimaksud adalah berupa bunga dari uang yang
dipinjamkan.
Syarat-syarat Kredit
Ketika bank
memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya
kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (misalnya: uang pinjaman tidak mampu
dikembalikan peminjam), dalam memberikat kredit bank harus mempertimbangkan
beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan
membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta
bunganya.
Syarat-syarat penerimaan kredit |
Hal-hal tersebut terdiri dari Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of
Economy, atau sering disebut Analisis 5C (The five C’s of credit).
1) Character (Kepribadian atau Watak)
Sifat pribadi dan perilaku pemohon kredit perlu diteliti
secara hati-hati. Riwayat pemohon misalnya mengenai ketaatan dan kejujuran
memenuhi kewajiban-kewajibannya di masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam
suatu perkara, keadaan keluarga, kebiasaan, serta sifat-sifat dalam pergaulan.
Kreditur dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar
Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu, perlu diteliti biodata dan informasi
dari lingkungan usaha calon debitur. Informasi dari lingkungan usaha dapat
diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu, dapat pula
diperoleh informasinya dari Bank Sentral, hanya saja cara ini tidak dapat
dengan mudah diperoleh oleh masyarakat umum.
Demikian juga seseorang yang hanya membayar utangnya apabila
dipaksa oleh pengadilan tentu tidak layak diberi kredit meski pun ia cukup
kaya. Terhadap badan usaha, yang dinilai adalah orang-orang yang mengendalikan
perusahaan (pimpinan). Misalnya mengenai ada tidaknya sengketa di antara para pekerja atau para pemangku
jabatan berwenang yang terkait.
2) Capacity (Kemampuan atau Kesanggupan)
Capacity atau kemampuan menyangkut dua hal, kemampuan
mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa berkembang (managerial capacity) dan kemampuan melunasi kredit (capacity to repay). Untuk mengukurnya,
kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan,
pemasaran, dan lain-lain.
3) Collateral (Jaminan)
Jaminan bisa berupa barang tidak bergerak (tanah, rumah)
atau barang bergerak (kendaraan bermotor) yang digunakan untuk menjamin kredit
yang diterima. Jaminan menjadi sangat berguna untuk berjaga-jaga seandainya
debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih
tinggi dari jumlah pinjaman.
4) Capital (Modal atau Kekayaan)
Penilaian terhadap modal perusahaan sangat penting. Dalam penilaian,
yang diutamakan yaitu sejauh mana kekayaan itu dapat diuangkan dengan mudah dan
cepat tanpa kehilangan nilainya.
Kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan nasabah.
Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius
dalam menjalankan usahanya. Biasanya, bank membiayai kredit maksimum sebesar
70% dari total kebutuhan dana, sedangkan 30% sisanya harus disediakan sendiri
oleh nasabah (self financing).
5) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Dalam memberikan kredit perlu penilaian terhadap kondisi
ekonomi terutama di sekitar tempat tinggal calon debitur. Kreditur harus
melihat kondisi ekonomi di mana kreditnya akan diberikan serta kemungkinan
perubahan kondisi ekonomi di masa mendatang.
Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah
daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan
baku, pasar modal, dan sebagainya.
Jenis-jenis kredit
Terdapat bermacam-macam jenis kredit di pasaran sekarang
ini, baik berdasarkan kegunaannya, berdasarkan waktu pengembaliannya,
berdasarkan bentuk jaminannya dan lain-lain(untuk lebih jelasnya silahkan baca: Jenis-jenis kredit)
Hal-hal yang
diperjanjikan dalam perjanjian kredit
- Jangka waktu kredit
- Suku bung
- Cara pembayaran
- Agunan/jaminan kredit
- Biaya administrasi
- Asuransi jiwa dan tagihan
Restrukturisasi Kredit
Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran
cicilan kreditnya, maka pihak bank atau kreditur dapat melakukan restrukturisasi
kredit, yang antara lain dapat dilakukan dalam bentuk:
- Penurunan suku bunga kredit
- Perpanjangan jangka waktu kredit
- Pengurangan tunggakan bunga kredit
- Pengurangan tunggakan pokok kredit
- Penambahan fasilitas kredit, dan/atau
- Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan
restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
- Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan
- Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memehui kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Kelebihan dan Kekurangan Kredit |
Kelebihan dan Kekurangan
Kredit
Selain berdampak positif, kredit yang diberikan kepada
masyarakat juga bisa berdampak negatif.
Kelebihan kredit
Bagi sebuah perekonomian, kredit memberi dampak positif,
antara lain:
1) Meningkatkan produktivitas modal
Kredit yang mendukung peningkatan produksi bisa berdampak
pada peningkatan modal. Selain itu, pemilik modal bisa meminjamkan uangnya
kepada pengusaha dan akan mendapatkan bunga modal atau pembagian laba usaha.
2) Memperlancar transaksi
Dengan adanya kredit, masyarakat tidak harus menyediakan
uang tunai untuk membeli barang. Mereka dapat membayar secara bertahap sesuai
kemampuan keuangan mereka.
3) Meningkatkan peredaran barang
Kredit mendorong dan mempermudah konsumen untuk membeli barang
kebutuhannya. Hal ini menyebabkan jumlah peredaran barang akan semakin
meningkat.
Kelemahan kredit
Selain beberapa kelebihan kredit tersebut, kredit juga bisa
memberi dampak negatif, antara lain:
Kartu Kredit meningkatkan kecenderungan konsumtif masyarakat |
1) Mendorong pola hidup konsumtif
Meningkatnya kredit konsumsi menandakan bahwa pola konsumsi
masyarakat juga mulai meningkat. Kemudahan memperoleh barang secara kredit
menyebabkan masyarakta cenderung melakukan transaksi untuk konsumsi di luar
batas kemampuan ekonominya.
2) Meningkatkan jumlah uang beredar
Besarnya pemberian kredit oleh pihak kreditur menyebabkan
peredaran uang dalam perekonomian meningkat. Lebih lanjut, hal ini berdampak
pada kenaikan harga atau inflasi.
3) Mendorong kegiatan spekulasi
Kredit dapat mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan
spekulasi. Debitur berharap mendapat keuntungan yang lebih besar dan terus
meminjam untuk menambah modal. Bahkan kadang tanpa mempertimbangkan
kemampuannya untuk membayar atau mengembalikan kreditnya.
Sumber:
BSE Ekonomi kelas X
oleh Nurcahyaningtyas
https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)
No comments:
Post a Comment