Wednesday, November 14, 2018

Kredit


Sebelumnya, dalam post mengenai perbankan, baik itu bank umum, bank syariah, maupun bank perkreditan rakyat, telah kita ketahui bahwa bank menarik dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Dana yang tersimpan ini, agar menjadi produktif harus disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman (kredit).
Kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam uang

Pengertian kredit

Kredit berasal dari bahasa Yunani, credere yang berarti kepercayaan.
Pada dasarnya, kredit adalah pemberian izin pemakaian suatu barang atau uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan dan dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.


UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".

Pemilik uang atau barang akan memberikan kepercayaan kepada peminjam untuk menggunakan uang atau barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur, sedangkan pihak yang meminjam uang dan menggunakan uang/barang tersebut disebut debitur.

Kredit diberikan dengan mempertimbangkan beberapa unsur, antara lain: kepercayaan, risiko, waktu, dan prestasi (imbalan).

Kepercayaan merupakan keyakinan dari pihak kreditur terhadap calon debiturnya untuk mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan sebelumnya. Selain kepercayaan, kreditur juga harus memerhatikan faktor risiko, yaitu pinjaman yang diberikan mungkin saja tidak akan kembali atau tidak tertagih.

Dalam pemberian kredit juga ada unsur waktu, yaitu tenggang waktu antara waktu peminjaman dan waktu pengembalian kredit. Sedangkan unsur prestasi (imbalan) yang dimaksud adalah berupa bunga dari uang yang dipinjamkan.

Syarat-syarat Kredit
 
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (misalnya: uang pinjaman tidak mampu dikembalikan peminjam), dalam memberikat kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.
Syarat-syarat penerimaan kredit

Hal-hal tersebut terdiri dari Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of Economy, atau sering disebut Analisis 5C (The five C’s of credit).

1) Character (Kepribadian atau Watak)
Sifat pribadi dan perilaku pemohon kredit perlu diteliti secara hati-hati. Riwayat pemohon misalnya mengenai ketaatan dan kejujuran memenuhi kewajiban-kewajibannya di masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu perkara, keadaan keluarga, kebiasaan, serta sifat-sifat dalam pergaulan.
Kreditur dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu, perlu diteliti biodata dan informasi dari lingkungan usaha calon debitur. Informasi dari lingkungan usaha dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu, dapat pula diperoleh informasinya dari Bank Sentral, hanya saja cara ini tidak dapat dengan mudah diperoleh oleh masyarakat umum.
Demikian juga seseorang yang hanya membayar utangnya apabila dipaksa oleh pengadilan tentu tidak layak diberi kredit meski pun ia cukup kaya. Terhadap badan usaha, yang dinilai adalah orang-orang yang mengendalikan perusahaan (pimpinan). Misalnya mengenai ada tidaknya sengketa  di antara para pekerja atau para pemangku jabatan berwenang yang terkait.

2) Capacity (Kemampuan atau Kesanggupan)
Capacity atau kemampuan menyangkut dua hal, kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa berkembang (managerial capacity) dan kemampuan melunasi kredit (capacity to repay). Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

3) Collateral (Jaminan)
Jaminan bisa berupa barang tidak bergerak (tanah, rumah) atau barang bergerak (kendaraan bermotor) yang digunakan untuk menjamin kredit yang diterima. Jaminan menjadi sangat berguna untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

4) Capital (Modal atau Kekayaan)
Penilaian terhadap modal perusahaan sangat penting. Dalam penilaian, yang diutamakan yaitu sejauh mana kekayaan itu dapat diuangkan dengan mudah dan cepat tanpa kehilangan nilainya.
Kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan nasabah. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya. Biasanya, bank membiayai kredit maksimum sebesar 70% dari total kebutuhan dana, sedangkan 30% sisanya harus disediakan sendiri oleh nasabah (self financing).

5) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Dalam memberikan kredit perlu penilaian terhadap kondisi ekonomi terutama di sekitar tempat tinggal calon debitur. Kreditur harus melihat kondisi ekonomi di mana kreditnya akan diberikan serta kemungkinan perubahan kondisi ekonomi di masa mendatang.
Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan sebagainya.

Jenis-jenis kredit

Terdapat bermacam-macam jenis kredit di pasaran sekarang ini, baik berdasarkan kegunaannya, berdasarkan waktu pengembaliannya, berdasarkan bentuk jaminannya dan lain-lain(untuk lebih jelasnya silahkan baca: Jenis-jenis kredit)

Hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit

  1. Jangka waktu kredit
  2. Suku bung
  3. Cara pembayaran
  4. Agunan/jaminan kredit
  5. Biaya administrasi
  6. Asuransi jiwa dan tagihan
Restrukturisasi Kredit

Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kreditnya, maka pihak bank atau kreditur dapat melakukan restrukturisasi kredit, yang antara lain dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit, dan/atau
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memehui kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Kelebihan dan Kekurangan Kredit

Kelebihan dan Kekurangan Kredit

Selain berdampak positif, kredit yang diberikan kepada masyarakat juga bisa berdampak negatif.

Kelebihan kredit

Bagi sebuah perekonomian, kredit memberi dampak positif, antara lain:

1) Meningkatkan produktivitas modal
Kredit yang mendukung peningkatan produksi bisa berdampak pada peningkatan modal. Selain itu, pemilik modal bisa meminjamkan uangnya kepada pengusaha dan akan mendapatkan bunga modal atau pembagian laba usaha.

2) Memperlancar transaksi
Dengan adanya kredit, masyarakat tidak harus menyediakan uang tunai untuk membeli barang. Mereka dapat membayar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan mereka.

3) Meningkatkan peredaran barang
Kredit mendorong dan mempermudah konsumen untuk membeli barang kebutuhannya. Hal ini menyebabkan jumlah peredaran barang akan semakin meningkat.

Kelemahan kredit

Selain beberapa kelebihan kredit tersebut, kredit juga bisa memberi dampak negatif, antara lain:

Kartu Kredit meningkatkan kecenderungan konsumtif masyarakat

1) Mendorong pola hidup konsumtif
Meningkatnya kredit konsumsi menandakan bahwa pola konsumsi masyarakat juga mulai meningkat. Kemudahan memperoleh barang secara kredit menyebabkan masyarakta cenderung melakukan transaksi untuk konsumsi di luar batas kemampuan ekonominya.

2) Meningkatkan jumlah uang beredar
Besarnya pemberian kredit oleh pihak kreditur menyebabkan peredaran uang dalam perekonomian meningkat. Lebih lanjut, hal ini berdampak pada kenaikan harga atau inflasi.

3) Mendorong kegiatan spekulasi
Kredit dapat mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan spekulasi. Debitur berharap mendapat keuntungan yang lebih besar dan terus meminjam untuk menambah modal. Bahkan kadang tanpa mempertimbangkan kemampuannya untuk membayar atau mengembalikan kreditnya.

Sumber:
BSE Ekonomi kelas X oleh Nurcahyaningtyas
https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)


No comments:

Post a Comment

Post terbaru

Bukan dari kertas! Uang kertas ternyata dibuat dengan bahan ini

Pernah merasa penasaran mengapa uang rupiah kertas yang selama ini kita pegang dan gunakan ternyata lebih tahan lama dari pada lembaran ...

Post Populer