Tuesday, November 13, 2018

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga-lembaga ini akhirnya diakui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memberikan kejelasan status bagi lembaga perbankan termasuk BPR.

Bank Perkreditan Rakyat diharapkan mampu menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional, berperan aktif dalam peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jadi, BPR merupakan lembaga yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan.

(Baca juga: Perbankan Syariah)

Karena tujuannya adalah untuk membantu pemodalan atau penyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang statusnya kemudian diubah dengan UU No.10 Tahun 1998):
  • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
  • Bentuk hukum suatu BPR dapat berupa salah satu dari: Perusahaan daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Usaha BPR lebih terbatas dibandingkan dengan usaha Bank Umum.
Yang termasuk BPR adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi suatu persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.

Landasan pelaksanaan untuk BPR tertuang dalam :
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 5/SEOJK.3/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

BPR mempermudah pengajuan pinjaman bagi nasabah
Kegiatan Usaha BPR

Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
  • Memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan di bank lainnya.
Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Yang membedakan BPR dari bank umum adalah adanya beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan oleh bank tetapi tidak boleh dilakukan oleh BPR. 

(Baca juga: Bank Umum)

Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Lalu lintas pembayaran yang dimaksud adalah dengan menggunakan bilyet giro, cek, dan alat pemindahbukuan lainnya.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menempati fungsi yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam menjalankan fungsi  ini, BPR memiliki beberapa kelebihan dibandingkan bank umum.

Kelebihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Untuk mendapatkan nasabah, setiap BPR memiliki divisi pemasaran yang selalu berkeliling ke pasar, serta industri kecil dan pemukiman, terutama untuk menjangkau warung dan toko. Para staf pemasaran tersebut merupakan ujung tombak BPR untuk menjaga hubungan dengan para nasabah mereka.

Dengan sistem jemput bola seperti itu, para nasabah akan merasa mudah melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke bank. Sistem itu bisa membuat mereka lebih memilih BPR daripada 
bank umum dalam pengambilan pinjaman.

Selain itu, BPR juga menerapkan syarat yang longgar dan proses yang mudah bagi para nasabahnya untuk mengambil kredit. BPR hanya membutuhkan waktu 2-3 hari untuk mencairkan pinjaman.

Staff BPR terjun langsung ke pasar-pasar untuk "menjemput" nasabah

Berikut adalah rangkuman dari beberapa kelebihan yang ditawarkan Bank Perkreditan Rakyat:

1) Jenis jaminan yang disyaratkan tidak sulit
Dalam Bank Perkreditan Rakyat, jaminan(meski pun wajib) bukan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit.
Pertimbangan utama BPR dalam menyetujui pinjaman adalah prospek usaha jangka panjangnya, atau dengan kata lain seberapa besar kemungkinan sukses suatu usaha. Dan oleh karena itu, jaminan yang diagunkan tidak harus likuid dan mudah dijual. Kelebihan ini dapat dimanfaatkan mereka yang ingin meminjam uang namun tidak memiliki aset berharga yang likuid, seperti rumah atau kendaraan bermotor.

2) Mengutamakan unsur kepercayaan
Hal yang menjadi prioritas BPR adalah unsur saling percaya. Karena itu, BPR akan lebih mudah memberikan pinjaman kepada nasabah yang sudah pernah meminjam sebelumnya.
Hal ini terjadi karena adanya unsur kepercayaan bahwa Anda yang telah memiliki reputasi baik akan tetap mempertahankan kelancaran kreditnya.
Kelebihan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang menginginkan pinjaman yang lebih besar pada peminjaman yang berikutnya selama ia mampu mempertahankan reputasi baiknya.

3) Memiliki sistem pemasaran yang baik
Salah satu jenis pemasaran yang kerap dilakukan oleh BPR adalah sistem jemput bola, mendatangi secara langsung masyarakat, dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Selain untuk mencari calon debitur, sistem keliling pedesaan ini juga digunakan untuk mengumpulkan cicilan dan tabungan.
Cara ini dinilai sangat tepat karena memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah.

4) Pencairan dana cepat dan mudah
Untuk mendukung pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), pencairan dana dari BPR dipercepat yaitu sekitar 2-3 hari kerja.
Sesaat setelah seluruh persyaratan dilengkapi dan dipenuhi, maka pihak BPR akan langsung mengecek dan menganalisis data. Jika sudah memadai, survei lapangan akan segera dijalankan untuk melihat usaha yang sedang dijalankan calon debitur secara langsung.

Dengan demikian, selama Anda mengutamakan kejujuran dan tidak memanipulasi data atau informasi apa pun, BPR akan dengan mudah memberi pinjaman modal.
Namun, jika Anda melakukan tindakan penipuan atau ketidak jujuran, maka Anda dapat langsung dimasukkan dalam blacklist kredit. Dengan kata lain, akan sulit bagi Anda untuk memperoleh kredit dari BPR di kemudian hari.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR  kepada peminjam atau sekelompok peminjam terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR  kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggotan dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebtu tidak melebihi 10% dari modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
 (Baca juga: Bank Sentral)

Sumber:
- BSE Ekonomi kelas 10 oleh Nurcahyaningtyas


No comments:

Post a Comment

Post terbaru

Bukan dari kertas! Uang kertas ternyata dibuat dengan bahan ini

Pernah merasa penasaran mengapa uang rupiah kertas yang selama ini kita pegang dan gunakan ternyata lebih tahan lama dari pada lembaran ...

Post Populer