Showing posts with label Perbankan. Show all posts
Showing posts with label Perbankan. Show all posts

Sunday, December 9, 2018

Museum Bank Indonesia | Wisata Edukatif Sejarah Perbankan Indonesia


Sejarah uang di Indonesia tidak lepas dari sejarah Bank Sentral-nya yang bertugas mengendalikan peredaran uang rupiah. Agar tidak hilang dan terlupakan jaman, Bank Indonesia selaku bank sentral Indonesia akhirnya memutuskan untuk mendirikan sebuah museum sebagai wadah penyimpanan dokumen bersejarah sekaligus media edukasi bagi masyarakat umum.

(Baca Juga: Bank Sentral)

Museum Bank Indonesia sebenarnya terdapat di beberapa wilayah di Indonesia. Selain di Jakarta, museum ini juga terdapat di Bandung, Yogyakarta, Surakarta, dan Surabaya. Walau pun biasanya, museum-museum BI di daerah lain (selain di Jakarta) tidak terbuka untuk umum kecuali pada pameran atau acara-acara tertentu saja.

Museum Bank Indonesia pertama adalah museum di Jakarta, Indonesia, yang terletak di Jl. Pintu Besar Utara No.3, Jakarta Barat (depan stasiun  Jakarta Kota), dengan menempati area bekas gedung Bank Indonesia Kota yang merupakan cagar budaya peninggalan De Javasche Bank yang beraliran neo-klasikal, dipadu dengan pengaruh lokal, dan dibangun pertama kali pada tahun 1828.

Sunday, November 18, 2018

7 Pengelompokan Jenis Kredit


Setiap manusia memiliki banyak kebutuhan yang melekat pada dirinya, yang sering kali tak terbatas. Satu kebutuhan terpenuhi, datang kebutuhan yang lainnya. Namun kenyataannya, tidak semua keinginan itu dapat terpenuhi karena adanya keterbatasan dan berbagai kendala yang merintangi. Salah satunya adalah adanya keterbatasan dari segi finansial.

Menyadari tingginya kebutuhan akan bantuan finansial inilah, banyak lembaga keuangan menawarkan solusi keuangan berupa kredit. Kredit dihadirkan sebagai solusi keuangan untuk menjembatani kemampuan keuangan seseorang yang terbatas dengan pemenuhan keinginan tertentu terhadap barang maupun jasa.

Jenis kredit yang diberikan pun sangat beragam dan telah disesuaikan secara sempit sesuai dengan kebutuhan manusia.

Wednesday, November 14, 2018

Kredit


Sebelumnya, dalam post mengenai perbankan, baik itu bank umum, bank syariah, maupun bank perkreditan rakyat, telah kita ketahui bahwa bank menarik dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Dana yang tersimpan ini, agar menjadi produktif harus disalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dalam bentuk pinjaman (kredit).
Kredit merupakan fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang meminjam uang

Pengertian kredit

Kredit berasal dari bahasa Yunani, credere yang berarti kepercayaan.
Pada dasarnya, kredit adalah pemberian izin pemakaian suatu barang atau uang kepada orang lain dalam jangka waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan dan dengan pemberian jasa bunga atau tanpa bunga.


UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah "penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".

Pemilik uang atau barang akan memberikan kepercayaan kepada peminjam untuk menggunakan uang atau barang tersebut dalam jangka waktu tertentu. Pihak yang memberikan pinjaman disebut kreditur, sedangkan pihak yang meminjam uang dan menggunakan uang/barang tersebut disebut debitur.

Kredit diberikan dengan mempertimbangkan beberapa unsur, antara lain: kepercayaan, risiko, waktu, dan prestasi (imbalan).

Kepercayaan merupakan keyakinan dari pihak kreditur terhadap calon debiturnya untuk mengembalikan pinjamannya sesuai kesepakatan sebelumnya. Selain kepercayaan, kreditur juga harus memerhatikan faktor risiko, yaitu pinjaman yang diberikan mungkin saja tidak akan kembali atau tidak tertagih.

Dalam pemberian kredit juga ada unsur waktu, yaitu tenggang waktu antara waktu peminjaman dan waktu pengembalian kredit. Sedangkan unsur prestasi (imbalan) yang dimaksud adalah berupa bunga dari uang yang dipinjamkan.

Syarat-syarat Kredit
 
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (misalnya: uang pinjaman tidak mampu dikembalikan peminjam), dalam memberikat kredit bank harus mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk melunasi kembali pinjaman beserta bunganya.
Syarat-syarat penerimaan kredit

Hal-hal tersebut terdiri dari Character, Capacity, Collateral, Capital, dan Condition of Economy, atau sering disebut Analisis 5C (The five C’s of credit).

1) Character (Kepribadian atau Watak)
Sifat pribadi dan perilaku pemohon kredit perlu diteliti secara hati-hati. Riwayat pemohon misalnya mengenai ketaatan dan kejujuran memenuhi kewajiban-kewajibannya di masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu perkara, keadaan keluarga, kebiasaan, serta sifat-sifat dalam pergaulan.
Kreditur dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu, perlu diteliti biodata dan informasi dari lingkungan usaha calon debitur. Informasi dari lingkungan usaha dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu, dapat pula diperoleh informasinya dari Bank Sentral, hanya saja cara ini tidak dapat dengan mudah diperoleh oleh masyarakat umum.
Demikian juga seseorang yang hanya membayar utangnya apabila dipaksa oleh pengadilan tentu tidak layak diberi kredit meski pun ia cukup kaya. Terhadap badan usaha, yang dinilai adalah orang-orang yang mengendalikan perusahaan (pimpinan). Misalnya mengenai ada tidaknya sengketa  di antara para pekerja atau para pemangku jabatan berwenang yang terkait.

2) Capacity (Kemampuan atau Kesanggupan)
Capacity atau kemampuan menyangkut dua hal, kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa berkembang (managerial capacity) dan kemampuan melunasi kredit (capacity to repay). Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

3) Collateral (Jaminan)
Jaminan bisa berupa barang tidak bergerak (tanah, rumah) atau barang bergerak (kendaraan bermotor) yang digunakan untuk menjamin kredit yang diterima. Jaminan menjadi sangat berguna untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak mampu mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

4) Capital (Modal atau Kekayaan)
Penilaian terhadap modal perusahaan sangat penting. Dalam penilaian, yang diutamakan yaitu sejauh mana kekayaan itu dapat diuangkan dengan mudah dan cepat tanpa kehilangan nilainya.
Kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan nasabah. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya. Biasanya, bank membiayai kredit maksimum sebesar 70% dari total kebutuhan dana, sedangkan 30% sisanya harus disediakan sendiri oleh nasabah (self financing).

5) Condition of Economy (Kondisi Ekonomi)
Dalam memberikan kredit perlu penilaian terhadap kondisi ekonomi terutama di sekitar tempat tinggal calon debitur. Kreditur harus melihat kondisi ekonomi di mana kreditnya akan diberikan serta kemungkinan perubahan kondisi ekonomi di masa mendatang.
Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan sebagainya.

Jenis-jenis kredit

Terdapat bermacam-macam jenis kredit di pasaran sekarang ini, baik berdasarkan kegunaannya, berdasarkan waktu pengembaliannya, berdasarkan bentuk jaminannya dan lain-lain(untuk lebih jelasnya silahkan baca: Jenis-jenis kredit)

Hal-hal yang diperjanjikan dalam perjanjian kredit

  1. Jangka waktu kredit
  2. Suku bung
  3. Cara pembayaran
  4. Agunan/jaminan kredit
  5. Biaya administrasi
  6. Asuransi jiwa dan tagihan
Restrukturisasi Kredit

Ketika kreditur menghadapi masalah dalam hal pembayaran cicilan kreditnya, maka pihak bank atau kreditur dapat melakukan restrukturisasi kredit, yang antara lain dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Penurunan suku bunga kredit
  • Perpanjangan jangka waktu kredit
  • Pengurangan tunggakan bunga kredit
  • Pengurangan tunggakan pokok kredit
  • Penambahan fasilitas kredit, dan/atau
  • Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Terdapat beberapa persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:

  1. Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit, dan
  2. Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memehui kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Kelebihan dan Kekurangan Kredit

Kelebihan dan Kekurangan Kredit

Selain berdampak positif, kredit yang diberikan kepada masyarakat juga bisa berdampak negatif.

Kelebihan kredit

Bagi sebuah perekonomian, kredit memberi dampak positif, antara lain:

1) Meningkatkan produktivitas modal
Kredit yang mendukung peningkatan produksi bisa berdampak pada peningkatan modal. Selain itu, pemilik modal bisa meminjamkan uangnya kepada pengusaha dan akan mendapatkan bunga modal atau pembagian laba usaha.

2) Memperlancar transaksi
Dengan adanya kredit, masyarakat tidak harus menyediakan uang tunai untuk membeli barang. Mereka dapat membayar secara bertahap sesuai kemampuan keuangan mereka.

3) Meningkatkan peredaran barang
Kredit mendorong dan mempermudah konsumen untuk membeli barang kebutuhannya. Hal ini menyebabkan jumlah peredaran barang akan semakin meningkat.

Kelemahan kredit

Selain beberapa kelebihan kredit tersebut, kredit juga bisa memberi dampak negatif, antara lain:

Kartu Kredit meningkatkan kecenderungan konsumtif masyarakat

1) Mendorong pola hidup konsumtif
Meningkatnya kredit konsumsi menandakan bahwa pola konsumsi masyarakat juga mulai meningkat. Kemudahan memperoleh barang secara kredit menyebabkan masyarakta cenderung melakukan transaksi untuk konsumsi di luar batas kemampuan ekonominya.

2) Meningkatkan jumlah uang beredar
Besarnya pemberian kredit oleh pihak kreditur menyebabkan peredaran uang dalam perekonomian meningkat. Lebih lanjut, hal ini berdampak pada kenaikan harga atau inflasi.

3) Mendorong kegiatan spekulasi
Kredit dapat mendorong seseorang untuk melakukan kegiatan spekulasi. Debitur berharap mendapat keuntungan yang lebih besar dan terus meminjam untuk menambah modal. Bahkan kadang tanpa mempertimbangkan kemampuannya untuk membayar atau mengembalikan kreditnya.

Sumber:
BSE Ekonomi kelas X oleh Nurcahyaningtyas
https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_(keuangan)


Tuesday, November 13, 2018

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


BPR sudah ada sejak jaman sebelum kemerdekaan yang dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, bank Desa, Bank Tani dan Bank Dagang Desa atau Bank Pasar. Dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, maka keberadaan lembaga-lembaga ini akhirnya diakui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang memberikan kejelasan status bagi lembaga perbankan termasuk BPR.

Bank Perkreditan Rakyat diharapkan mampu menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional, berperan aktif dalam peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)


Mengenai Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jadi, BPR merupakan lembaga yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan.

(Baca juga: Perbankan Syariah)

Karena tujuannya adalah untuk membantu pemodalan atau penyaluran dana bagi usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), umumnya status BPR dapat diberikan pada lembaga-lembaga dengan lokasi yang dekat dengan masyarakat kecil yang membutuhkan.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (yang statusnya kemudian diubah dengan UU No.10 Tahun 1998):
  • BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh WNI, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya WNI, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
  • Bentuk hukum suatu BPR dapat berupa salah satu dari: Perusahaan daerah, Koperasi, Perseroan Terbatas, atau bentuk lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  • Usaha BPR lebih terbatas dibandingkan dengan usaha Bank Umum.
Yang termasuk BPR adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi suatu persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan suatu Peraturan Pemerintah.

Landasan pelaksanaan untuk BPR tertuang dalam :
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 4/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.
  • Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan nomor 5/SEOJK.3/2016 tanggal 10 Maret 2016 perihal Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat.

BPR mempermudah pengajuan pinjaman bagi nasabah
Kegiatan Usaha BPR

Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat mempunyai suatu kegiatan usaha yaitu sebagai berikut:
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
  • Memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat.
  • Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, atau tabungan di bank lainnya.
Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Yang membedakan BPR dari bank umum adalah adanya beberapa kegiatan yang umumnya dilakukan oleh bank tetapi tidak boleh dilakukan oleh BPR. 

(Baca juga: Bank Umum)

Kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, antara lain:
  • Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Lalu lintas pembayaran yang dimaksud adalah dengan menggunakan bilyet giro, cek, dan alat pemindahbukuan lainnya.
  • Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
  • Melakukan penyertaan modal.
  • Melakukan usaha perasuransian.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menempati fungsi yang cukup strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam menjalankan fungsi  ini, BPR memiliki beberapa kelebihan dibandingkan bank umum.

Kelebihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Untuk mendapatkan nasabah, setiap BPR memiliki divisi pemasaran yang selalu berkeliling ke pasar, serta industri kecil dan pemukiman, terutama untuk menjangkau warung dan toko. Para staf pemasaran tersebut merupakan ujung tombak BPR untuk menjaga hubungan dengan para nasabah mereka.

Dengan sistem jemput bola seperti itu, para nasabah akan merasa mudah melakukan transaksi perbankan tanpa harus datang ke bank. Sistem itu bisa membuat mereka lebih memilih BPR daripada 
bank umum dalam pengambilan pinjaman.

Selain itu, BPR juga menerapkan syarat yang longgar dan proses yang mudah bagi para nasabahnya untuk mengambil kredit. BPR hanya membutuhkan waktu 2-3 hari untuk mencairkan pinjaman.

Staff BPR terjun langsung ke pasar-pasar untuk "menjemput" nasabah

Berikut adalah rangkuman dari beberapa kelebihan yang ditawarkan Bank Perkreditan Rakyat:

1) Jenis jaminan yang disyaratkan tidak sulit
Dalam Bank Perkreditan Rakyat, jaminan(meski pun wajib) bukan merupakan syarat utama yang menjadi pertimbangan pemberian kredit.
Pertimbangan utama BPR dalam menyetujui pinjaman adalah prospek usaha jangka panjangnya, atau dengan kata lain seberapa besar kemungkinan sukses suatu usaha. Dan oleh karena itu, jaminan yang diagunkan tidak harus likuid dan mudah dijual. Kelebihan ini dapat dimanfaatkan mereka yang ingin meminjam uang namun tidak memiliki aset berharga yang likuid, seperti rumah atau kendaraan bermotor.

2) Mengutamakan unsur kepercayaan
Hal yang menjadi prioritas BPR adalah unsur saling percaya. Karena itu, BPR akan lebih mudah memberikan pinjaman kepada nasabah yang sudah pernah meminjam sebelumnya.
Hal ini terjadi karena adanya unsur kepercayaan bahwa Anda yang telah memiliki reputasi baik akan tetap mempertahankan kelancaran kreditnya.
Kelebihan ini sangat bermanfaat bagi mereka yang menginginkan pinjaman yang lebih besar pada peminjaman yang berikutnya selama ia mampu mempertahankan reputasi baiknya.

3) Memiliki sistem pemasaran yang baik
Salah satu jenis pemasaran yang kerap dilakukan oleh BPR adalah sistem jemput bola, mendatangi secara langsung masyarakat, dengan tujuan menjangkau para nasabah atau calon debitur yang merupakan pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Selain untuk mencari calon debitur, sistem keliling pedesaan ini juga digunakan untuk mengumpulkan cicilan dan tabungan.
Cara ini dinilai sangat tepat karena memudahkan warga desa atau wilayah terpencil untuk melakukan transaksi, meminimalkan jarak, serta meminimalkan transportasi nasabah.

4) Pencairan dana cepat dan mudah
Untuk mendukung pemodalan usaha mikro dan kecil menengah (UMKM), pencairan dana dari BPR dipercepat yaitu sekitar 2-3 hari kerja.
Sesaat setelah seluruh persyaratan dilengkapi dan dipenuhi, maka pihak BPR akan langsung mengecek dan menganalisis data. Jika sudah memadai, survei lapangan akan segera dijalankan untuk melihat usaha yang sedang dijalankan calon debitur secara langsung.

Dengan demikian, selama Anda mengutamakan kejujuran dan tidak memanipulasi data atau informasi apa pun, BPR akan dengan mudah memberi pinjaman modal.
Namun, jika Anda melakukan tindakan penipuan atau ketidak jujuran, maka Anda dapat langsung dimasukkan dalam blacklist kredit. Dengan kata lain, akan sulit bagi Anda untuk memperoleh kredit dari BPR di kemudian hari.

Alokasi Kredit BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh BPR, yaitu:
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR  kepada peminjam atau sekelompok peminjam terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut. Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
  • Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR  kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggotan dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya, serta perusahaan-perusahaan yang di dalamnya terdapat kepentingan pihak pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dari modal disetor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga), pejabat BPR lainnya. Batas maksimum tersebtu tidak melebihi 10% dari modal sesuai ketentuan Bank Indonesia.
 (Baca juga: Bank Sentral)

Sumber:
- BSE Ekonomi kelas 10 oleh Nurcahyaningtyas


Post terbaru

Bukan dari kertas! Uang kertas ternyata dibuat dengan bahan ini

Pernah merasa penasaran mengapa uang rupiah kertas yang selama ini kita pegang dan gunakan ternyata lebih tahan lama dari pada lembaran ...

Post Populer