Wednesday, October 24, 2018

Apa itu uang? | Jenis-jenis uang

Jenis-jenis uang dapat dibedakan menurut lembaga yang mengeluarkannya, menurut bahan pembuatnya, maupun menurut nilai yang dikandungnya. Berikut DuniaUangid sajikan penjelasannnya.
Selamat membaca!


Menurut lembaga yang mengeluarkannya

Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan atas uang kartal dan uang giral

a.  Uang kartal (common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
Uang ini dikeluarkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.

b.  Uang giral adalah uang yang disimpan dalam bentuk rekening di bank-bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, giro, atau kartu khusus yang dikeluarkan oleh bank.
Uang giral dikeluarkan oleh bank umum merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.

Uang giral hanya beredar di kalangan tertentu saja, karena itu masyarakat berhak untuk menolak jika tidak ingin barang/jasanya dibayarkan dengan uang jenis ini.

Menurut bahan pembuatannya

a.  Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam, biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, mudah dikenali dan tahan lama. Selain itu, dapat juga digunakan logam campuran.
Karena bervariasinya jenis logam yang digunakan, maka nilai uang logam memiliki tiga macam nilai
  1. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang. Misalnya, besar nilai emas dan perak yang digunakan untuk membuat uang.
  2. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang. Misalnya, nilai 100 rupiah yang tercantum pada uang logam Rp100,-
  3. Nilai tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya, uang Rp500 dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan £1 dapat ditukar dengan makan siang sederhana.
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan perak dinilai berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam mulia yang terkandung di dalamnya. Semakin besar kandungan emasnya, semakin tinggi pula nilainya.

Tetapi saat ini, seiring semakin berkurangnya persediaan emas dan semakin banyaknya populasi penduduk pengguna uang, maka uang logam tidak lagi dinilai berdasarkan nilai logam mulia yang dikandungnya, namun dari nilai nominalnya. Dengan kata lain uang dinilai berdasarakan nominal yang tercantum di mata uang tersebut.

b.  Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu  dan merupakan alat pembayaran yang sah.
Menurut penjelasan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas)

Menurut Nilainya

Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh dan uang tanda.

a.  Uang penuh (full bodied money)
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.

b.  Uang tanda (token money)
Yang dimaksud dengan uang tanda adalah apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik dari uang tersebut.


Menurut pemakaiannya

Berdasarkan pemakaiannya di dalam dan luar negeri, maka uang dibedakan sebagai berikut:

a.  Internal Value

Yaitu kemampuan dari uang untuk membeli barang di dalam suatu negara. Dengan kata lain, nilai internal uang adalah daya beli uang terhadap berbagai barang kebutuhan.
Misalkan uang sebesar Rp7.000,- mampu ditukar dengan 1 liter bahan bakar premium. Ini berarti uang sebesar Rp7.000,- memiliki nilai internal sebesar 1 liter bensin.

b.  External Value
Yaitu kemampuan uang dalam negeri untuk bisa ditukar dengan mata uang asing. Dengan kata lain, ekternal valu adalah daya beli uang dalam negeri terhadap uang asing atau lebih dikenal dengan istilah kurs.
Misalnya, nilai uang Rp15.214,- (pada 29 Oktober 2018) dapat ditukarkan dengan US$1. Ini berarti, uang Rp15.214 memiliki nilai eksternal UU$1.

Sumber: 
- wikipedia.org
- Buku Ekonomi 1 kelas X oleh Supryanto Ali 

No comments:

Post a Comment

Post terbaru

Bukan dari kertas! Uang kertas ternyata dibuat dengan bahan ini

Pernah merasa penasaran mengapa uang rupiah kertas yang selama ini kita pegang dan gunakan ternyata lebih tahan lama dari pada lembaran ...

Post Populer