Selamat membaca!
Menurut lembaga yang mengeluarkannya
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan
atas uang kartal dan uang giral
Uang ini dikeluarkan oleh negara berdasarkan Undang-Undang dan
berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas
uang logam dan uang kertas.
Uang giral
dikeluarkan oleh bank umum merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya
berupa saldo tagihan di bank.
Uang giral hanya beredar di kalangan tertentu saja, karena
itu masyarakat berhak untuk menolak jika tidak ingin barang/jasanya dibayarkan
dengan uang jenis ini.
Menurut bahan pembuatannya
Karena bervariasinya jenis logam yang digunakan, maka nilai
uang logam memiliki tiga macam nilai
- Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang. Misalnya, besar nilai emas dan perak yang digunakan untuk membuat uang.
- Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang. Misalnya, nilai 100 rupiah yang tercantum pada uang logam Rp100,-
- Nilai tukar, yaitu kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya, uang Rp500 dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan £1 dapat ditukar dengan makan siang sederhana.
Ketika pertama kali digunakan, uang emas dan perak dinilai
berdasarkan nilai intrinsiknya, yaitu kadar dan berat logam mulia yang
terkandung di dalamnya. Semakin besar kandungan emasnya, semakin tinggi pula
nilainya.
Tetapi saat ini, seiring semakin berkurangnya persediaan
emas dan semakin banyaknya populasi penduduk pengguna uang, maka uang logam
tidak lagi dinilai berdasarkan nilai logam mulia yang dikandungnya, namun dari
nilai nominalnya. Dengan kata lain uang dinilai berdasarakan nominal yang
tercantum di mata uang tersebut.
Menurut penjelasan UU No.23 tahun 1999 tentang Bank
Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran
yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas)
Menurut Nilainya
Menurut nilainya, uang dibedakan menjadi uang penuh dan uang
tanda.
Nilai uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang
tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan
kata lain, nilai nominal yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang
terkandung dalam uang tersebut. Jika uang tersebut terbuat dari emas, maka
nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Yang dimaksud dengan
uang tanda adalah apabila nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari
nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain, nilai nominal
lebih besar dari nilai intrinsik dari uang tersebut.
Menurut pemakaiannya
Berdasarkan pemakaiannya di dalam dan luar negeri, maka uang
dibedakan sebagai berikut:
a. Internal Value
Yaitu kemampuan dari uang untuk membeli barang di dalam
suatu negara. Dengan kata lain, nilai internal uang adalah daya beli uang
terhadap berbagai barang kebutuhan.
Misalkan uang sebesar Rp7.000,- mampu ditukar dengan 1 liter
bahan bakar premium. Ini berarti uang sebesar Rp7.000,- memiliki nilai internal
sebesar 1 liter bensin.
b. External Value
Yaitu kemampuan uang dalam negeri untuk bisa ditukar dengan
mata uang asing. Dengan kata lain, ekternal valu adalah daya beli uang dalam
negeri terhadap uang asing atau lebih dikenal dengan istilah kurs.
Misalnya, nilai uang Rp15.214,- (pada 29 Oktober 2018) dapat
ditukarkan dengan US$1. Ini berarti, uang Rp15.214 memiliki nilai eksternal
UU$1.
Sumber:
- wikipedia.org
- Buku Ekonomi 1 kelas X oleh Supryanto Ali
- wikipedia.org
- Buku Ekonomi 1 kelas X oleh Supryanto Ali
No comments:
Post a Comment