Beberapa pecahan rupiah ini harus segera Anda tukarkan sebelum penghujung Desember 2018. Kalau tidak, UANG INI TIDAK BERLAKU LAGI alias tidak dapat dibelanjakan!
Mengingat ini sudah memasuki akhir bulan Oktober, artinya sisa waktunya semakin sempit. Apalagi..., uang ini tidak bisa Anda tukarkan di bank biasa, hanya bisa Bank Indonesia!
Nah, pecahan rupiah yang mana sajakah itu? Berikut Dunia Uang sajikan informasinya, tapi setelah kata pengantar yang panjang tapi tidak kalah penting untuk menambah wawasan Anda.
Bank Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
(Baca juga: Asal usul uang: Dari garam menuju e-money)
Sebelum mendesain dan mencetak uang baru, BI terlebih dahulu
mengadakan survei ke masyarakat. Survei yang dilakukan harus mengacu pada
aturan Bank Sentral Dunia tentang pencetakan uang baru, yang harus memenuhi
syarat mudah diterima dan dikenali pengguna, yang dalam hal ini adalah masyarakat
Indonesia sendiri.
Salah satu hasil yang diperoleh menunjukkan masyarakat
Indonesia lebih menyukai uang rupiah yang berwarna-warni, karena dianggap lebih
menarik dan mudah dikenali. Dengan pertimbangan inilah uang kertas emisi
terbaru lebih berwarna dan variatif dibandingkan uang kertas emisi lama.
Penerbitan uang baru pun tidak serta merta langsung
menggantikan seluruh uang yang beredar di masyarakat. Karena itu, salah satu
kebijakan BI adalah melakukan penggantian uang secara bertahap baik melalui BI
maupun bank umum lainnya.
Dikhususkan untuk pecahan uang kertas tahun emisi 1998-1999,
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih menyimpan uang kertas pecahan
lama ini untuk segera menukarkan uangnya ke Bank Indonesia (BI).
Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.10/2008 terhitung
sejak 31 Desember 2008 hingga 30 Desember 2013, penukaran uang tersebut dapat
dilakukan di BI maupun di bank umum.
Sedangkan terhitung sejak 31 Desember 2013 hingga 2018
nanti, uang pecahan tersebut hanya bisa ditukar di kantor BI.
Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia
No.10/33/PBI/2008 telah mencabut dan menarik beberapa pecahan uang kertas
rupiah emisi lama. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan ada 4 pecahan uang
kertas yang ditarik dari peredarannya.
Keempat uang itu adalah:
- Pecahan Rp10000 tahun emisi 1998 bergambar pahlawan nasional Cut Nyak Dhien.
- Pecahan Rp20000 tahun emisi 1998 bergambar pahlawan nasional Ki Hajar Dewantara.
- Pecahan Rp50000 tahun emisi 1999 bergambar pahlawan nasional WR Soepratman.
- Pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999 bergambar bapak proklamator Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.
Keempat uang inilah yang harus Anda tukarkan sebelum 31
Desember 2018. Ingat! Sebelum 31 Desember, artinya paling lambat penukaran tanggal 30 Desember ya.
Itupun kalau Anda masih ingin memfungsikannya sebagai alat
tukar. Karena tentu saja, beberapa orang memilih menyimpan uang lama seperti
ini untuk alasan sentimental seperti barang kenangan yang berharga. Jika demikian,
maka nilai 10000 uang kertas ini tidaklah sama dengan nilai 10000 uang kertas
terbaru, yang nota bene hanya cukup untuk membeli sarapan pagi sekali makan.
Selain itu, dengan berhentinya penerbitan uang-uang ini,
kelak akan menjadikannya barang langka yang bernilai tinggi. Ya. “Kelak” yang
bisa berarti 100 tahun dari sekarang.
Yang mana pun pilihan Anda, keputusan ada di tangan Anda.
Sumber: tribunnews.com
No comments:
Post a Comment