Sunday, November 11, 2018

Bank Umum


Kita sering mendengar pepatah lama: Hemat pangkal kaya.
Salah satu cara berhemat adalah dengan menabung, baik dilakukan perseorangan (di dalam celengan) atau pun memakai jasa bank. Banyak orang merasa lebih aman menyimpan uang mereka di bank dari pada menyimpannya di rumah. Selain masalah keamanan, fisik uang yang dapat lapuk juga merupakan salah satu pertimbangannya. 

Semakin tingginya kebutuhan masyarakat akan badan perbankan, menjadikan semakin banyaknya bank dengan berbagai fasilitas yang ditawarkannya. Namun demikian, meski pun bank pada dasarnya adalah tempat menyimpan uang, Anda tetap tidak bisa menabung di Bank Indonesia. Hal ini dikarenakan Bank Indonesia merupakan bank sentral, bank dari bank.

(Baca juga: Bank Sentral)

Bank yang diperuntukkan bagi masyarakat umum disebut bank umum, baik bank umum swasta atau pun bank umum yang dikelola oleh pemerintah. Berikut DuniaUangId sajikan informasi mengenai bank umum kepada Anda.
Selamat membaca!
Bank umum

Pengertian Bank Umum

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
Bank disebut sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum melaksanakan semua kegiatan usaha dalam jasa lalu lintas pembayaran. Bank umum disebut juga bank komersial, karena tujuan utamanya adalah mencari keuntungan. Keuntungan merupakan selisih antara pendapatan dan biaya. Pendapatan bank diperoleh dari hasil pemberian kredit dan pemberian surat-surat berharga. Sedangkan biaya yang dikeluarkan bank adalah pembayaran bunga atas simpanan masyarakat dan biaya-biaya lainnya dalam upaya menarik dana masyarakat.

Peranan Bank Umum

Bank umum dapat dikelola oleh pemerintah, swasta nasional, koperasi, atau asing. Secara umum, terdapat 3 fungsi bank sebagai berikut:

1. Sebagai tempat menyimpan uang dari masyarakat
 Sebagai tempat penyimpnan uang, bank menerima kredit pasif dalam bentuk:

  • Simpanan atau tabungan biasa yang pengambilannya dapat dilakukan setiap saat.
  • Deposito atau tabungan berjangka yang hanya bisa diambil dalam jangka waktu tertentu.
  • Simpanan dalam bentuk giro/rekening koran, yaitu simpanan atas nama penyimpan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

2. Sebagai pemberi kredit (kredit aktif) kepada masyarakat
Bank dapat memberikan kredit kepada masyarakat, baik kredit produktif maupun konsumtif. Dana kredit ini berasal dari simpanan/deposito masyarakat maupun dari bank sendiri.

3. Sebagai perantara lalu lintas moneter
Untuk melakukan fungsi ini, bank dapat melakukan jasa pengiriman uang diskonto, inkaso, dan lain-lain.

Kegiatan Usaha Bank Umum

Tugas pokok bank umum adalah menghimpun dana dari masyarakat, memberikan pinjaman kepada masyarakat, dan memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Kegiatan utama lembaga perbankan adalah menyalurkan dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (kelompok penabung) kepada masyarakat yang kekurangan dana (kelompok peminjam). Bank mengambil keuntungan dari adanya selisih antara bunga tabungan dan bunga pinjaman. Oleh karena itu, bunga pinjaman akan selalu lebih tinggi dari bunga tabungan

Selain itu, lembaga perbankan juga memperoleh penghasilan dengan memberikan jasa-jas dalam bidang keuangan lainnya. Berikut adalah kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh Bank Umum:
  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menerbitkan surat pengakuan utang.
  4. Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  5. Menempatkan dana pada, meminjam dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
  6. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atar pihak ketiga.
  7. Menyediakan tempat untuk menyimpan baran dan surat berharga.
  8. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  9. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  10. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  11. Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  12. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri mau pun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  • Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Surat pengakuan utan dan kertas dagang yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.

Selain itu, Bank Umum dapat pula:
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek dll, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalam pembayaran berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Produk-produk Bank umum

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan menawarkan produk-produk yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya:

1) Tabungan
Tabungan adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau yang dipersamakan dengan itu. Penarikan tabungan dapat dilakukan sewaktu-waktu (tidak terikat waktu).

2) Giro
Giro adalah simpanan pada bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan. Simpanan giro disebut pula simpanan rekening koran. Penarikan rekening dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek atau bilyat giro.

3) Deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara penyimpan/nasabah dengan bank yang bersangkutan.
Anda dapat membuka rekening deposito dengan jangka waktu simpanan 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan. Bunga deposito untuk masing-masing jangka waktu berlainan. Bukti/sertifikat kepemilikan deposito dapat diperdagangkan.

4) Sertifikat deposito
Sertfikat deposito merupakan bukti dari simpanan deposito yang dapat diperdagangkan.

5) Deposits on Call
Deposits on Call adalah simpanan yang tetap di bank selama deposan tersebut tidak memerlukannya. Jika deposan tersebut akan mengambil uangnya, ia harus memberitahukan pihak bank terlebih dahulu.

6) Loan Deposits
Loan deposits adalah pinjaman yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu/

7) Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Melalui ATM Anda dapat mengambil uang yang disimpan di bank dalam jumlah yang dikehendaki (selama dalam batas maksimum pengambilan per hari) setiap saat (selama 24 jam sehari). Selain itu, melalui ATM nasabah juga dapat melihat saldo rekeningnya di bank.
Fasilitas ATM memang mempermudah nasabah dalam transaksinya. Namun, dampak negatifnya adalah nasabah menjadi cenderung konsumtif, sulit membatasi diri dari menggunakan uangnya.

8) Kiriman uang
Kiriman uang adalah jasa pengiriman uang antar bank atas permintaan seseorang atau perusahaan yang ditujukan kepada penerima (perseorangan/perusahaan) di tempat lain.
Sarana yang digunakan dapat bermacam-macam, yaitu facsimile, telepon, dan EFT. EFT (Electronic Funds Transfer) adalah sistem kiriman uang dengan alat eletronik dari salah satu kantor cabang bank yang telah on-line ke kantor cabang bank lainnya yang juga on-line.

9) Safe Deposit Box (SDB)
SDB adalah jasa penitipan (box), yang digunakan untuk menyimpan barang-barang yang sangat berharga, misalnya perhiasan, ijazah, surat-surat berharga, dll.
Meskipun barang-barang tersebut dapat disimpan di brankas pribadi, namun dengan menyimpan di SDB, masyarakat dapat mengurangi resiko kehilangan.

Sumber:
BSE Ekonomi Kelas 10 Nurcahyaningtyas

No comments:

Post a Comment

Post terbaru

Bukan dari kertas! Uang kertas ternyata dibuat dengan bahan ini

Pernah merasa penasaran mengapa uang rupiah kertas yang selama ini kita pegang dan gunakan ternyata lebih tahan lama dari pada lembaran ...

Post Populer